Kamis, 29 Maret 2012

THAHARAH

KAFFAH (KAJIAN FIQIH AKHWAT) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2012 di Lobi Auditorium Lt.3 FKIP UNSYIAH


Assalamu'alaikum..
Apa kabar sahabat semua? kali ini KEPUTRIAN HIMAFI akan sedikit berbagi tentang THAHARAH.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6)

Ayat diatas menyerukan kita untuk bersuci ketika kita hendak melakukan shalat. Dalam melakukan ibadah apa saja, kita harus tetap dalam keadaan suci.

  • Secara bahasa, Thaharah artinya bersuci dari hadas dan najis.
  • Secara istilah, Thaharah adalah menghilangkan apa-apa yang menghalangi seseorang untuk melakukan shala baik hadas atau najis dengan air atau alat bersuci lainnya.

HUKUM THAHARAH
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah berfirman : 
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah SAW bersabda "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman."(HR Muslim).

HIKMAH THAHARAH
Adapun hikmah dari thaharah yaitu :
  1. Thaharah merupakan syarat sah shalat.
  2. Apabila seseorang tidak bersuci, maka Allah akan mengazabnya.
  3. Allah sangat mencintai orang-orang yang bersuci.

MACAM-MACAM THAHARAH
Thaharah secara besarnya terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
  1. Thaharah Haqiqiah; bersuci dari najis baik yang ada pada tubuh , pakaian maupun tempat.
  2. Thaharah Hukmiah; bersuci dari hadas, baik itu hadas besar maupun hadas kecil.

  1. Thaharah Haqiqiah
Taharah Haqiqiah adalah bersuci dari najis. Najis adalah sesuatu yang apabila terkena olehnya harus disucikan.
Yang termasuk kedalam najis adalah:
  • Air besar dan air kecil
  • Mazi, wadi dan mani
  • Darah haid 
  • Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
  • Air liur anjing
  • Daging babi dan anjing
  • Bangkai tanpa disembelih, kecuali ikan dan belalang, binatang yang tidak berdarah, seperti kutu dan serangga
  • Daging binatang yang terpotong hidup
  •  Kulit hewan yang haram dimakan dagingnya
  • Daging hewan yang tidak dimakan dagingnya
  • Khamar, walaupun tidak memabukkan , tetap najis
  • Darah, tetapi kalau sedikit bukan tidak apa-apa 
 Najis terbagi menjadi tiga:
a. Mukhaffafah; najis ringan. contohnya kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa.   Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ke daerah yang terkena najis.
b. Mutawasitah; najis sedang. contohnya kencing bayi perempuan. Cara mensucikannya yaitu dengan mengalirakan air ke daerah yang terkena najis.
c. Mughallazah ; najis berat. contohnya terkena sesuatu dari anjing dan babi. Cara mensucikannya yaitu dengan sama' . 

    2.  Thaharah Hukmiah
Tharah hukmiah adalah bersuci dari hadas. Hadas adalah keadaan yang menghalangi thaharah. Hadas terdiri dari dua macam, yaitu hadas besar dan hadas kecil.
  • Hadas kecil adalah suatu keadaan seseorang yang dapat disucikan dengan berwudhu'. 
  •  Hadas besar adalah suatu keadaan seseorang yang dapat disucikan dengan mandi. Contohnya haid, nifas, janabah dan wiladah. Pada saat mandi, disunahkan untuk membersihkan kemaluan, berwudhu' dan mandi.


Sungguh Allah menyukai orang-orang yang suci :)


semoga bermanfaat ..


Wassalam..................... 



 
 
 
 
 

1 komentar:

Nayha mengatakan...

semoga qita termasuk orang yang bisa menjaga kesucian qita